Ahok meradang Mahkamah Etik BPK tidak tanggapi aduannya

Kumpulang Bertia Ahok


Berita Ahok - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meradang melihat lambannya respon Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI untuk meminta Keterangan terkait aduannya ke Mahkamah Etik BPK. 8 Bulan lamanya Ahok menunggu dan mengaku hingga sekarang belum dipanggil.


Aduan itu, kata Ahok, dikarenakan auditor BPK telah melakukan pelanggaran audit terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tahun 2014.

"Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April, Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU. Ini apa bos! lu kira gue takut! kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu ( 13/4 ).

Berita Online - Dengan nada emosi, dia menunjukan kertas surat aduan yang ditulisnnya pada 3 Agustus lalu ke Mahkamah Etik BPK RI. Ahok kesal lantaran tidak terima dengan laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat ada kerugian anggaran daerah.

Dalam hasil auditnya BPK menaksir pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan daerah-daerah Rp 191 milliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciptura Karya Unggul Sebesar Rp 564,355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 milliar.

BPK memang tak merinci Nilai jual Objek Pajak ( NJOP ) yang dilakukan pada saat PT Ciptura Karya unggul melakukan pembelian lahan. Harga pada saat bertransaksi dengan PT KCU, tanah permeter di hargai Rp 12 juta sesuai dengan harga tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan pada saat Pemprov DKI melakukan pembelian harga tanah milik RS Sumber Waras sudah mencapai Rp 20 juta sesuai dengan tahun 2014.

Media Online - "Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan, Saya tulis begitu lengkap keberantan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir," tegas sambil menghitung bulan Agustus 2015 hingga saat ini.

Dua minggu berselang surat aduan tersebut di balas oleh Mahkamah Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015. Isinya adalah janji akan memintai keterangan Ahok soal keberatan yang dimaksud, Sayangnya, hingga saat ini tak kunjung dipanggil.

0 comments: