Raperda disetop, Ahok tetap ngotot bikin reklamasi di pantai Jakarta
Kumpulan Berita Ahok
Raperda disetop, Ahok tetap ngotot bikin reklamasi di pantai Jakarta
Berita Ahok - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah ( raperda ) terkait reklamasi. Dua rancangan aturan tersebut meliputi Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ( ZWP3K ).
Keputusan ini diambil sebagai dampak ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh KPK. Sanusi ditangkap karena diduga menerima suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land untuk mengintervensi soal raperda zonasi yang tengah dibahas DPRD DKI.
Berita Online - Kuat Dugaan, pengembang ingin menurunkan angkat kontribusi yang ada di draf raperda dari 15 persen hanya menjadi 5 persen saja. Pengembang merasa keberatan dengan syarat kontribusi 15 persen karena harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk setor ke Pemprov DKI.
"DPRD DKI memutuskan bahwa untuk pemabahasan Raperda tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tata ruang kawasan strategis dihentikan. Tambahan surat Rapimgab akan dikirimkan ke gubernur," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa ( 12/4 ).
Media Online - Rencana Pemprov DKI melakukan reklamasi ini memang banyak ditentang berbagai pihak. Khususnya para nelayan dan pegiat lingkungan yang menilai reklamasi merugikan ekosistem alam, para nelayan juga kesulitan mencari karena aktivitas pembuatan pulau itu.
Kasus M Sanusi yang melibatkan stafsus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok ) ini membuat penolakan reklamasi semakin besar. Terlebih DPRD DKI sudah memutuskan untuk mengehentikan pembahasan raperda tentang zonasi reklamasi itu.
Namun sayang, Ahok tetap berkeras jika proyek reklamasi harus tetap berjalan meskipun, pembahasan raperda itu sudah dihentikan oleh legislatif. Dengan alasan menguntungkan. Ahok ngotot reklamasi harus terus berjalan. Pemprov justru dinilai rugi jika proyek reklamasi mangkrak.
0 comments: