Ahok puji Menteri LHK: Bu Siti Nurbaya bantu saya soal reklamasi

Kumpulan Berita Ahok



Berita Ahok - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada peran dan bantuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam menjalankan proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta. Keluarnya Keputusan Menteri No 301 Tahun 2016 diakui Ahok membantunya dalam melakukan kajian dan mengawasi reklamasi Pantura.


Ahok menyebut pemikiran Menteri Siti soal reklamasi sejalan dengannya, yakni setuju adanya reklamasi. Namun, ada kajian-kajian lingkungan yang harus diperhatikan dalam menggarap proyek ini.

Berita Online - "Ketemu ya ketemu. Kita sudah bantu kok. Bu Siti Nurbaya juga sudah bantu saya. Bu Siti Nurbaya sudah kumpulin, kita sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kita bukan anti reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).

Kata Ahok, Menteri Siti bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi memiliki tugas untuk memastikan agar proyek reklamasi tidak merusak atau mendegradasi lingkungan. Sehingga, dia menyambut baik pertemuan yang dinisiasi Menteri Siti dan Menteri Susi.

Pertemuan ini, rencananya akan melibatkan Kementerian KKP, KLH, Ahok dan para pengembang. Ahok pun mengaku siap bekerjasama dan berembuk.
"Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup," terang mantan politisi Gerindra ini.

Media Online
- Sebelumnya, Menteri Susi menuturkan pertemuan antara kementeriannya, KLH, Ahok, dan pengembang tersebut bertujuan untuk melobi beberapa syarat reklamasi. Menurutnya ada juga prosedur panjang yang harus dilengkapi dalam perubahan tatanan ekosistem.

"Biasanya dimulai dengan penentuan baik pemerintah pemda atau provinsi menginginkan mereklamasi suatu wilayah pesisir, pantai, atau perairan tertentu. Kalau itu kawasan besar atau strategis nasional itu ada Perpres," bebernya.

Setelah itu hasil pertemuan akan menjadi rekomendasi Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpres). Perpres itu dibuat untuk memayungi dua kementerian.

"Perpres ini adalah payung hukum untuk menteri membuat rekomendasi pelaksanaan Amdal, dampak lingkungan daripada proses reklamasi tersebut. Sedangkan satunya lagi memayungi KKP untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," tuturnya.

0 comments: