Ahok sebut Menteri Susi sadar sulit hentikan reklamasi
Kumpulan Berita Ahok
Ahok sebut Menteri Susi sadar sulit hentikan reklamasi
Berita Ahok - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan rekomendasi untuk menghentikan proyek reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta. Susi menilai reklamasi itu tidak dapat dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Susi menyebut bila mengacu pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres 122 tahun 2012, mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektare, dia bisa memiliki izin untuk menghentikan.
Berita Ahok - Sedangkan, untuk izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perlu diketahui reklamasi pulai di Pantura bervariasi, mulai dari 63 hektare hingga 481 hektare dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 hektare. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.
Lalu bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?
"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).
Ahok menilai Menteri Susi sadar bahwa dirinya sulit menghentikan reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi. Ditambah, bila Ahok mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (ada kewenangan memberikan izin), (artinya) harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini. Karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegas Ahok.
Media Online - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hal tersebut guna meluruskan prosedur mengubah ekosistem atau pengurukan laut.
"KKP dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah berkoordinasi, dengan pemprov nanti. Tentunya ini kalau semua pihak menyadari bahwa ini perlu dijalani. Kita kan akan duduk bersama berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita kan belum duduk. Kita mungkin seminggu, 10 hari, atau 2 minggu harus duduk bersama," ujar Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Susi, sejauh ini upaya penghentian sementara proyek tersebut merupakan keputusan yang baik. Hal tersebut agar reklamasi tak hanya menjadi keuntungan pengembang properti semata.
"Ketiga memastikan bahwa kepentingan pemerintah dan publik dinomorsatukan. Tugas kementerian KLH dan KKP. Semua kewajiban harus dilakukan dulu oleh pengembang. Semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dijalankan dulu. Memang itu konsekuensi pengembang untuk mendapatkan lahan baru yang mereka reklamasi," ungkapnya.
Menurut Susi, pertemuan antara kementeriannya, KLH, Ahok, dan pengembang tersebut untuk melobi beberapa syarat reklamasi. Menurutnya ada juga prosedur panjang yang harus dilengkapi dalam perubahan tatanan ekosistem.
Susi menyebut bila mengacu pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres 122 tahun 2012, mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektare, dia bisa memiliki izin untuk menghentikan.
Berita Ahok - Sedangkan, untuk izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perlu diketahui reklamasi pulai di Pantura bervariasi, mulai dari 63 hektare hingga 481 hektare dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 hektare. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.
Lalu bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?
"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (15/4).
Ahok menilai Menteri Susi sadar bahwa dirinya sulit menghentikan reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi. Ditambah, bila Ahok mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (ada kewenangan memberikan izin), (artinya) harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini. Karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegas Ahok.
Media Online - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hal tersebut guna meluruskan prosedur mengubah ekosistem atau pengurukan laut.
"KKP dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah berkoordinasi, dengan pemprov nanti. Tentunya ini kalau semua pihak menyadari bahwa ini perlu dijalani. Kita kan akan duduk bersama berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita kan belum duduk. Kita mungkin seminggu, 10 hari, atau 2 minggu harus duduk bersama," ujar Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Susi, sejauh ini upaya penghentian sementara proyek tersebut merupakan keputusan yang baik. Hal tersebut agar reklamasi tak hanya menjadi keuntungan pengembang properti semata.
"Ketiga memastikan bahwa kepentingan pemerintah dan publik dinomorsatukan. Tugas kementerian KLH dan KKP. Semua kewajiban harus dilakukan dulu oleh pengembang. Semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dijalankan dulu. Memang itu konsekuensi pengembang untuk mendapatkan lahan baru yang mereka reklamasi," ungkapnya.
Menurut Susi, pertemuan antara kementeriannya, KLH, Ahok, dan pengembang tersebut untuk melobi beberapa syarat reklamasi. Menurutnya ada juga prosedur panjang yang harus dilengkapi dalam perubahan tatanan ekosistem.
0 comments: