Ini reaksi Ahok disebut BPK waktu pembayaran Sumber Waras tak lazim

Kumpulan Berita Ahok



Berita Ahok - Gubernur DKI Jakarta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengaku tidak memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan transaksi di luar jam kerja dalam pembayaran lahan ke Yayasan Sumber Waras. Dia mengaku masalah teknis pembayaran itu bukan menjadi urusannya.


"Saya kan nggak perintah. Perintah apapun juga urusannya apa? Masa saya harus ngurusin teknis bayar-bayar, gila apa?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4).

Berita Online - Pernyataan ini menanggapi pernyataan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada waktu transaksi tak lazim saat proses pembayaran lahan dari Pemprov DKI ke Yayasan Sumber Waras. BPK mengungkapkan pembayaran lahan RS Sumber Waras itu dilakukan melalui unit persediaan (UP) pada 31 Desember pukul 19.00 WIB.

Ahok menjelaskan waktu transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa sebenarnya boleh dilakukan sampai pukul 24.00. Terlebih bila tenggang waktu pembayaran semakin sempit.

"Sekarang kalau kamu boleh bayar sampai tanggal 31 malam jam 24.00 WIB, dan kamu mau bayar pakai cara apa kalau buru-buru," terangnya.

Media Online - Dia juga heran mengapa pembayaran lahan itu dilakukan di luar jam kerja. Padahal, Ahok mengaku sudah bersurat kepada Dinkes DKI agar mempersiapkan dari jauh hari baik anggaran dan administrasi agar tidak buru-buru.

"Kan sampai jam 12 malam boleh. Cuma kita selalu bersurat, (misalnya) tanggal 20 Desember ya, tanggal 25 Desember ya. Supaya jangan numpuk di posisi tanggal 31 Desember. Administrasinya nulisnya enggak keburu. Itu saja," tandasnya.

Terlepas dari tudingan waktu yang tak lazim, Ahok mengaku pembelian RS Sumber Waras sudah sesuai dengan Undang-undang. Ia pun enggan berdebat lagi dengan BPK soal dugaan kerugian daerah atas pembelian lahan itu.

"Cukup sudah. Jadi jangan lagi cari-cari alasan yang lain, sesuai temuan Anda kan mengatakan kerugian. Kalau nggak mau kalau ya sudah bawa ke pengadilan. Kita sudah ikuti UU," tutup orang nomor satu DKI ini.

0 comments: