Jarang ikut rapat, anak buah Ahok tak tahu soal kasus reklamasi

Kumpulan Berita Ahok


Berita Ahok - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu menahu persoalan kewajiban kontribusi oleh pengembang ke pemerintah provinsi di proyek reklmasi teluk Jakarta. Karena selama ini. mantan Wali Kota Jakarta Utara itu tidak pernah menghadiri rapat soal pembahasan reperda reklami teluk Jakarta.


"Ffenggak tahu saya, tanya ke Pak Sanusi saja," ujar Heru selepas menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 18:30 WIB, Kamis ( 14/4 ).

Ketidaktahunya terkait permasalahan kewajiban kontribusi ke Pemprov DKI Jakarta itu lantaran Heru tengah menjalani pendidikan. Terlebih lagi, dia jarang mengikuti rapat pembahasan raperda zonasi tengang reklamasi. Pengembang ingin, angka itu diubah menjadi 5 persen saja.

Berita Online - Dia pun mengetahui adanya penurunan persantase kewajiban kontribusi yang harus diberikan kepada pemprov DKI mendampingi Ahok ini

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan rapreda ( Rancangan peraturan daerah ) zonasi wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil ( RZWP3K ) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Tidak hanya menetapkan tersangka KPK pun telah mengajukan enam orang yang dicegah berpergian ke luar negeri Direktorat Imigrasi.

keenam orang tersebut diantaranya Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land, Sugianto Kusuma CEO PT Agung Sedayu Group, Gerry Swasta, berlian Sekretaris Presdir Agung Podomoro Land, Sunny Tanu widjaja staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Richard Halim Kusuma Direktur PT Agung Sedayu Group.

Media Online - Pada Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kamis ( 31/4) disebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land ( APL ).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu, Perusahaan ii melakukan pembangun dalam proyek reklamasi itu, Perusahaan ini melakukan pembangungan pulau G Seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung podomoro Land dan Pt Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G Seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

0 comments: